Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyusul mencuatnya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah.
Kabupaten Indragiri Hulu | Mata Pena News – Proyek perluasan SPAM desa yang bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat kini justru menuai kontroversi. Dugaan praktik KKN mencuat setelah sejumlah informasi dan pemberitaan viral di berbagai platform, memicu perhatian luas dari masyarakat dan pengamat.
Tokoh masyarakat Riau, Nariman H (62), menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi fondasi utama bagi kemajuan daerah. Ia menilai, praktik KKN harus diberantas secara tegas jika pemerintah daerah ingin mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus ditiadakan. Penegakan hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya di Pekanbaru, Senin, (04/05/2026).
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menelusuri indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut. Menurutnya, berbagai petunjuk awal yang sudah beredar di publik cukup menjadi dasar untuk memulai proses hukum.
Hal senada disampaikan pemerhati hukum Indonesia, M Icwan A, S.H, CPS, CPLA. Ia menilai, aparat tidak perlu menunggu laporan resmi masyarakat jika indikasi awal sudah kuat.
“Tujuan pengungkapan ini untuk memberikan kepastian hukum, apakah dugaan itu benar atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat pembangunan Riau, OCI, S.T, menyoroti potensi dampak jangka panjang jika dugaan praktik tidak sehat dalam proyek tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa praktik KKN yang dibiarkan berpotensi menghambat pembangunan daerah.
“Jika satu proyek bermasalah, bisa menjadi preseden buruk dan berdampak pada proyek lainnya. Pembangunan bisa terhambat dan hasilnya tidak optimal,” katanya.
Dugaan ini semakin mencuat setelah beredarnya informasi bahwa dua paket proyek SPAM desa tahun 2025 diduga melibatkan oknum anggota DPRD Inhu berinisial RAM serta oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum berinisial AB.
Informasi tersebut diperkuat dengan pernyataan Direktur CV Kencana Prima Nusa, M Ridwan Yus, yang mengungkap kronologi dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk elite politik dan birokrasi daerah, pada awal 2026.
Masyarakat pun berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan. Jika terbukti benar, mereka meminta agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang melibatkan anggota DPRD dan instansi terkait, harus dibuka secara terang dan transparan,” tegas salah satu warga.
Pemerhati hukum lainnya, Intan Lestari, S.H, menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Ia juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu untuk bersikap terbuka dalam menyikapi dugaan tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan.
Kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah, khususnya Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Wakil Bupati Hendrizal, yang sebelumnya mengusung visi perubahan dan pemberantasan KKN.
Pengungkapan kasus secara tuntas dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indragiri Hulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.







