close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Sabtu, Februari 7, 2026

Nekat Mencuri Roda 2 di Masjid, Pria ini Langsung dijemput Reskrim Polsek Medan Baru

MEDAN | Matapenanews.id- Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Pelaku bernama Muhammad Syaputra (40) warga Gg Ikhlas Kec Binjai Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH., SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH., MH menyebutkan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28) warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.

“Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel Babura Kec Medan Baru dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid,” kata AKP Martua Manik SH., MH, Senin (29/8/2022).

Baca juga:  Kesal Jembatan Yang Roboh Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Akan Aksi  dan Juga Minta Kadis PUPR Kabupaten Deli Serdang Segera Dicopot

Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.

“Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya  tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,” ucapnya.

Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

Baca juga:  Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan, Bupati Bolsel Ikut Penanaman Pohon Serentak di Totabuan

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,” ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua Akp Martua Manik,SH., MH. (Leodepari)

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...
Berita terbaru
Berita Terkait