Banda Aceh | Mata Pena News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita uang negara sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.
Kejaksaan Tinggi Aceh melalui tim penyidik menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada Kamis, 2 April 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa daerah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. Tersangka S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, dan RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Banda Aceh.
Modus Dugaan Korupsi Beasiswa
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran besar untuk program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri selama periode 2021 hingga 2024.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama pendidikan dengan University of Rhode Island yang penyalurannya melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius. Di antaranya adalah penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil atau diduga fiktif.
Penagihan tersebut tidak didukung laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa. Akibatnya, dana yang telah dicairkan tidak sepenuhnya diterima oleh mahasiswa maupun pihak universitas.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyaluran beasiswa fiktif pada program magister (S2) dan doktoral (S3) luar negeri pada tahun 2024.
Kerugian Negara dan Penyitaan Dana
Dari hasil audit sementara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp14,07 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran program beasiswa luar negeri serta penyaluran dana yang tidak sah.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan dalam rekening resmi.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,88 miliar telah berhasil disita,” kata Ali.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.







