SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Kondisi lingkungan di bawah Jembatan Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi perhatian setelah tumpukan kantong plastik berisi sampah ditemukan di sepanjang aliran sungai.
Persoalan tersebut mencuat ke ruang publik setelah akun Facebook Mokoagow Vlog mengunggah kondisi lokasi yang memperlihatkan sampah menumpuk di kawasan sungai. Unggahan itu memicu beragam respons masyarakat, termasuk pertanyaan mengenai asal-usul sampah yang berada di lokasi tersebut.
Sejumlah warga menyayangkan kondisi itu karena sungai semestinya dijaga kebersihannya dan tidak dijadikan tempat pembuangan sampah. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah dikhawatirkan mengganggu lingkungan, terutama ketika hujan deras meningkatkan debit air sungai.
Kekhawatiran lainnya adalah kemungkinan sampah terbawa arus menuju wilayah lain, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan di sekitar permukiman.
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, salah seorang warga turut menyampaikan pandangan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.
“Kan sampah basah yang sulit terbakar, bisa ditanam dan sampah kering bisa dibakar,” tulis warga tersebut.
Di tengah sorotan masyarakat, muncul pula dugaan yang mengaitkan tumpukan sampah itu dengan aktivitas Indomaret Adow. Dugaan tersebut berawal dari pengakuan sejumlah warga yang menyebut pernah melihat kantong plastik berwarna hitam di depan minimarket tersebut dan menilai bentuknya menyerupai kantong yang ditemukan di bawah jembatan.
Untuk menelusuri informasi yang berkembang, tim redaksi Indomedia.News mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap tumpukan sampah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah sampah plastik serta beberapa struk belanja yang berkaitan dengan Indomaret Adow di antara tumpukan sampah. Meski demikian, temuan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh sampah di lokasi berasal dari minimarket tersebut.
Oleh karena itu, asal-usul sampah masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak mengarah pada kesimpulan yang belum terverifikasi.
Saat dikonfirmasi, Syarif Rajak, salah seorang karyawan Indomaret Adow, mengaku bahwa sampah dari tempat mereka dibuang di kawasan puncak.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan sampah serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Di luar persoalan dugaan sumber sampah, kondisi tersebut turut menyoroti tantangan pengelolaan sampah di Kecamatan Pinolosian Tengah. Berdasarkan informasi dalam laporan ini, wilayah tersebut belum memiliki tempat pembuangan sampah resmi.
Keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah dapat menjadi tantangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam membuang sampah secara tepat. Jika tidak diantisipasi, sampah berisiko berakhir di sungai, kebun warga, ataupun di sepanjang ruas jalan.
Meski demikian, keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk membuang sampah sembarangan. Diperlukan langkah bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih teratur dan bertanggung jawab.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolsel melalui salah satu kepala bidang, Revan Otto Gobel, meminta masyarakat menyampaikan laporan resmi agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa persoalan sampah memiliki landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bolsel yang mengatur larangan terkait pembuangan sampah.
“Tentang sampah telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, juga Perda larangan dalam Pasal 21 Perda Bolsel. Ancaman pidananya adalah maksimal enam bulan atau Rp50 juta,” ujar Revan.
Revan juga menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang semestinya menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah pencemaran lingkungan.
“Intinya buang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Tumpukan sampah di bawah Jembatan Desa Adow diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait. Selain penelusuran mengenai asal-usul sampah, diperlukan pula langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah di wilayah Pinolosian Tengah. Pada saat yang sama, masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan sampah yang dihasilkan dikelola serta dibuang sesuai ketentuan.
Dengan penanganan yang terarah, pengawasan yang konsisten, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, sungai dan lingkungan sekitar diharapkan tetap terjaga dari pencemaran.
Adapun dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan sampah tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga penanganannya berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. (***)





