MADIUN | Mata Pena News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret nama Maidi yang kini berstatus nonaktif sebagai Wali Kota Madiun.
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah kendaraan milik penyidik tampak terparkir di lokasi. Dari hasil penggeledahan, tim KPK mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen penting, termasuk catatan perjalanan dinas atau SPPD.
Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa enam penyidik KPK mendatangi kediamannya dan melakukan pemeriksaan serta tanya jawab.
“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” ujar Noor Aflah kepada awak media.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Maidi, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.







