close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Sabtu, Februari 7, 2026

Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman Syafwatul Irfan (42) dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara telah menarik perhatian publik. Syafwatul Irfan terlibat dalam kasus penyelundupan 82 kg ganja melalui jalur Aceh.

Kisah ini dimulai ketika aparat kepolisian berhasil menangkap Syafwatul Irfan pada bulan Oktober 2018, saat ia sedang membawa 82 kg ganja. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal 18 Oktober 2018, jaksa menuntut Syafwatul dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jantho akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau 3 bulan penjara sebagai alternatif.

Baca juga:  Ulama Umara dan Pengusaha, Pimpinan Dirikan Konsorsium Ekonomi Dayah se- Aceh

Syafwatul Irfan menerima hukuman tersebut pada awalnya. Namun, kemudian ia mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Ketua majelis Desnayeti mengumumkan keputusan MA untuk mengurangi hukuman Syafwatul menjadi 10 tahun penjara, sambil juga mengurangi denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar. Alasan di balik pengurangan hukuman tersebut adalah bahwa MA melihat peran Syafwatul Irfan sebagai kurir yang hanya membantu mengambil ganja dari Aceh ke Medan dengan bayaran kecil (Rp 5 juta) tidak sebanding dengan jumlah ganja yang diangkutnya, yaitu sebanyak 1 bal atau setara dengan 82 ribu gram.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Kepolisian Tiongkok, Polri Berhasil Mengamankan 88 Tersangka Love Scamming di Batam

Hakim juga mencatat bahwa Syafwatul Irfan terlibat dalam kegiatan ini karena diajak oleh pamannya, Samsul Bahri Damanik (DPO), dan ini dianggap sebagai faktor yang meringankan. MA berpendapat bahwa putusan PN Jantho memiliki kekurangan dalam pertimbangannya, sehingga mereka merasa perlu untuk mengoreksi hukuman tersebut.

Perlu dicatat bahwa MA telah mengurangi hukuman terdakwa dalam kasus narkoba sebelumnya, seperti dalam kasus Heri Fadli, yang hukumannya dikurangi dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Trio hakim Desnayeti, Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus lainnya, seperti kasus penyelundupan sabu dari Malaysia, di mana hukuman turun dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga mengurangi hukuman dalam kasus penyelundupan narkoba sebesar 137 kg dan 103 kg, masing-masing menjadi 20 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Baca juga:  Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Takalar

Reporter: Ahmad

Editor: Rangga

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...
Berita terbaru
Berita Terkait