Makassar | Mata Pena News – Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, mengajukan skema cicilan untuk membayar denda Rp1 miliar dengan menjaminkan sertifikat ruko miliknya. Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses eksekusi putusan pengadilan terkait peredaran skincare berbahaya.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat perkembangan signifikan dalam pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana Mira Hayati.
Terpidana yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal tersebut akhirnya menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap. Sebagai bentuk komitmen, ia menyerahkan jaminan aset berupa satu unit Rumah Toko (Ruko).
Kesepakatan ini dicapai setelah tim gabungan Kejari Makassar melakukan pengecekan langsung terhadap aset yang dijaminkan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.15 WITA. Lokasi pengecekan berada di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik Mira Hayati.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan petugas, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut), tim jaksa, serta petugas barang bukti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pihak terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda dengan sistem angsuran selama enam bulan. Permohonan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.
Sebagai jaminan atas pelunasan denda, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko yang dimilikinya. Aset tersebut akan disita oleh negara apabila terpidana tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Menurut Teguh, proses pemeriksaan lapangan dan penyerahan awal dokumen sertifikat telah dilakukan pada hari yang sama. Namun, dokumen tambahan berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dalam tahap persiapan oleh pihak keluarga.
“Pihak keluarga meminta waktu untuk melengkapi appraisal nilai ruko. Penyerahan resmi SHM beserta dokumen tersebut dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026 di Kantor Kejari Makassar,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing) guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda.
Eksekusi denda ini menjadi bagian dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas kasus peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.







