close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.7 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026

Terpidana Skincare Berbahaya Ajukan Cicilan Denda, Ruko Dijaminkan ke Kejari Makassar

Makassar | Mata Pena News Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, mengajukan skema cicilan untuk membayar denda Rp1 miliar dengan menjaminkan sertifikat ruko miliknya. Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses eksekusi putusan pengadilan terkait peredaran skincare berbahaya.

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat perkembangan signifikan dalam pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana Mira Hayati.

Terpidana yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal tersebut akhirnya menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap. Sebagai bentuk komitmen, ia menyerahkan jaminan aset berupa satu unit Rumah Toko (Ruko).

Baca juga:  Jelang Akhir Ramadhan 1445 Hijiriah, Koramil 1303-08/Bolaang Uki Bagikan 250 Paket Takjil

Kesepakatan ini dicapai setelah tim gabungan Kejari Makassar melakukan pengecekan langsung terhadap aset yang dijaminkan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.15 WITA. Lokasi pengecekan berada di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik Mira Hayati.

Proses tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan petugas, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut), tim jaksa, serta petugas barang bukti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pihak terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda dengan sistem angsuran selama enam bulan. Permohonan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

Baca juga:  Kasus Korupsi BUMDes 2025 Menguak, Kejari Simalungun Sudah Periksa 91 Saksi

Sebagai jaminan atas pelunasan denda, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko yang dimilikinya. Aset tersebut akan disita oleh negara apabila terpidana tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Menurut Teguh, proses pemeriksaan lapangan dan penyerahan awal dokumen sertifikat telah dilakukan pada hari yang sama. Namun, dokumen tambahan berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dalam tahap persiapan oleh pihak keluarga.

“Pihak keluarga meminta waktu untuk melengkapi appraisal nilai ruko. Penyerahan resmi SHM beserta dokumen tersebut dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026 di Kantor Kejari Makassar,” jelasnya.

Baca juga:  Kunjungi Anak Stunting di Percut, Wakapolres Medan Berikan Bantuan Sembako dan Susu

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing) guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda.

Eksekusi denda ini menjadi bagian dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas kasus peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...
Berita terbaru
Berita Terkait