SULUT, Bolmong | Matapenanews.co.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat kerja di Ruang Banmus, Senin (10/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Amri Modeong, bersama sejumlah anggota.
Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulawesi Utara terkait manajemen Perusahaan Daerah (PD) Gadasera. Selain jajaran DPRD, rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan Sekretariat Daerah Bolmong, antara lain Asisten II Setda, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, serta Direktur PD Gadasera.
Dalam rapat, Amri Modeong menekankan pentingnya pembentukan dasar hukum yang jelas bagi PD Gadasera agar perusahaan daerah tersebut dapat beroperasi dengan status hukum yang sah.

“Keberadaan PD Gadasera sebagai lembaga daerah membutuhkan legal standing yang kuat agar memenuhi syarat sebagai perusahaan daerah,” ujarnya.
Amri juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara teliti dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar penyusunan Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

“Pada prinsipnya, Bapemperda menerima dan menampung seluruh usulan Ranperda. Namun OPD terkait harus benar-benar siap, baik dari aspek kinerja maupun anggaran, agar tidak menimbulkan masalah setelah Ranperda disahkan menjadi Perda,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian dibahas pada rapat paripurna DPRD.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Ranperda PD Gadasera dapat disahkan pada tahun 2026.
“Semoga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda agar pengelolaan usaha daerah dapat berjalan maksimal,” ujarnya. (999)







